Jenis-jenislembaga keuangan bukan bank adalah sebagai berikut; Pertama, lembaga pembiayaan pembangunan (development finance corporation). Kedua, lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga (investment finance corporation). Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undnag No. 21 tahun 2011 tentang OJK, lembaga jasa keuangan By : Armansyah, SE, MM Mu’izzuddin, SE Universitas PGRI Palembang Disampaikan pada Kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Palembang, 31 Maret 2011 Ruang Lingkup Lembaga Keuangan Bank 2. 3. DE ISAK 35 memiliki beberapa perbedaan dengan. PSAK 45 yang salah satunya adalah perubahan kata “Nirlaba” menjadi “Nonlaba” . Untuk Laporan. keuangan Organisasi nonlaba menurut ISAK 35 yang harus disusun yaitu : laporan posisi keuangan, laporan pendapatan komprehensif lainnya, laporan perubahan aset neto, laporan arus kas , dan CALK. Tujuan utama dari pendirian lembaga keuangan berlandaskan syariah ini adalah sebagai upaya kaum muslimin untuk mendasari segenap aspek kehidupan ekonominya berlandaskan Al-Quran dan As-Sunnah2. Menurut Schaik (2001), prinsip ekonomi Islam yang menjiwai bank syariah ada tujuh macam, yaitu: (1) keadilan, kesamaan dan solidaritas. Definisi atau pengertian bank menurut Dr. Kasmir dalam bukunya yang berjudul “Dasar – Dasar Perbankan” (Dr.Kasmir 2012:3) mengemukakan bahwa : Bank diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa – jasa bank lainnya. Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi. Tugas Mata Kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Dosen Pengampu : Dean Subhan Saleh, SE., MM. Disusun Oleh : Muhammad Hanafi (030121042) Nadia Febriani (030121009) Rifki Abdullah (030121028) Risma Priyatni (030121037) IpPEV.

makalah ruang lingkup lembaga keuangan bank